JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan para Penasehat, Utusan dan Staff Khusus Presiden untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Jika merujuk pada dasar pembentukan Penasehat, Utusan, serta Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 tahun 2024, Jabatan ini memiliki fungsi strategis,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat keterangan tertulis, Kamis, (25/10/2024).
KPK menyebut jabatan-jabatan ini memiliki fungsi strategis sehingga masuk kategori penyelenggara negara. Budi juga mengatakan sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip good governance, kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Sebelumnya presiden Prabowo telah melantik tujuh orang untuk menjadi Penasehat, Utusan dan Staf Khusus. Diantara adalah Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Selain itu, ada pula Miftah Maulana Habiburrahman (Gus Miftah) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan; dan Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil.
+ There are no comments
Add yours