JAKARTA – Fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radika Jaya (Investree) sedang dalam proses pembentukan tim likuidasi. setelah terbentuk dana para lender akan dikembalikan dengan skema likuidasi. Sebagai informasi, likuidasi mengacu pada proses di mana aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan, individu, atau entitas dijual untuk membayar utang atau memenuhi kewajiban keuangan. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setijawan mengatakan, tim likuidasi ini maksimal sudah harus terbentuk bulan depan.
“Sesuai ketentuan yg berlaku maka Investree wajib menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Investree,” ungkap Edi kepada CNBC Indonesia, Rabu, (23/10/2024). Salah satu lender, Christopher mengatakan, Ia memiliki tagihan kerugihan di investree sebesar Rp154,6 juta, dan ia juga bersedia untuk mengikuti proses likuidasi.
Seperti yang diketahui, pada Senin, (21/10/2024). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) setelah startup pinjaman online (pinjol) tersebut tersangkut dugaan fraud.
+ There are no comments
Add yours