JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan bahwa sekitar 3.000 pekerja akan turun ke jalan pada Kamis (24/10/2024), untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Tahun 2025 sebesar 8%-10%. Selain itu, mereka juga menuntut pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, terutama terkait ketenagakerjaan dan perlindungan petani. Lebih dari 14 konfederasi dan federasi serikat pekerja, termasuk KSPI, FSPMI, dan SPN, akan bergabung dalam aksi ini.
Tuntutan kenaikan upah 8%-10% didasarkan pada perkiraan inflasi tahun 2025 sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi sekitar 5,2%, yang jika digabungkan mencapai 7,7%. Di kawasan industri, pekerja mengalami defisit biaya hidup karena kenaikan upah yang tidak sebanding dengan inflasi, terutama di daerah seperti Jabotabek. Oleh karena itu, permintaan kenaikan 8% dinilai wajar, ditambah dengan faktor tambahan 2% untuk mengatasi disparitas upah antarwilayah, seperti antara Karawang, Purwakarta, dan Subang.
Selain itu, KSPI dan Partai Buruh menolak Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang perhitungan upah minimum, yang dianggap menyesatkan dan memperburuk kesejahteraan buruh. Daya beli buruh disebut turun 30% dalam lima tahun terakhir, sementara upah riil tidak naik sesuai dengan inflasi. Said Iqbal juga memperingatkan agar pemerintah tidak menggunakan aturan yang merugikan pekerja sebelum pergantian pemerintahan di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto.
+ There are no comments
Add yours