Jakarta – Canggihnya teknologi digital saat ini membuat metode pembayaran digital berupa QRIS melekat dengan transaksi masyarakat Indonesia. Metode QRIS memudahkan mereka bertransaksi hanya dengan cara memindai kode QR melalui smartphone, tanpa harus menyiapkan uang tunai.
QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard yaitu standar kode QR nasional yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) sejak 17 Agustus 2019 untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia.
MDR QRIS merupakan biaya yang dikenakan kepada pengusaha sebagai kompensasi atas penggunaan layanan QRIS. Besaran MDR QRIS berbeda-beda tiap jenis transaksinya. BI telah mengumumkan kebijakan baru, yakni menggratiskan biaya MDR hingga transaksi Rp 500 ribu di pedagang usaha mikro per 1 Desember 2024.
+ There are no comments
Add yours