Jakarta – Bank Indonesia (BI) melarang pedagang untuk menolak pembayaran tunai walaupun saat ini telah terdapat layanan QRIS. Selain itu, mereka juga tidak boleh membebankan biaya administrasi lebih kepada pembelinya.Sebagaimana diketahui transaksi pembayaran dengan sistem nontunai semakin banyak di masyarakat. Hal ini pun memicu banyak warung yang menolak transaksi dengan uang tunai dengan alasan kepraktisan dan keamanan.Hal ini memancing pertanyaan: apakah sebenarnya boleh merchant atau warung menolak transaksi uang tunai? BI menegaskan, pedagang tidak boleh menolak pembeli yang menggunakan koin.
“Kita kembali ulang bahwa Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, itu jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” Tuturnya Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono di Kantor Pusat BI, Jakarta, dikutip Kamis (17/10/2024).
Sehingga,Dengan adanya ketetapan larangan penolakan itu, maka sebetulnya pedagang tidak boleh hanya memberikan opsi bagi para pelanggannya untuk pembayaran digital. Sebab, Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang melarang praktik itu.”Sehingga kami tetap dorong, kita wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. sekali lagi saya tegaskan, kita harap semua merchant tetap menerima uang tunai,” ungkapnya Doni.
+ There are no comments
Add yours