JAKARTA – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi dilantik menjadi presiden dan wakil presiden (wapres) RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna gedung MPR/DPR/DPD, dan dipimpin oleh ketua MPR Ahmad Muzani. Prabowo dan Gibran resmi menjadi presiden dan wapres usai menang dengan perolehan suara sebanyak 96.2 juta atau 58.59% dari total suara.
Usai resmi dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden, maka Prabowo dan Gibran berhak mendapatkan gaji sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Total gaji dan tunjangan jabatan yang didapat Prabowo sebagai presiden sebesar Rp 62.740.000 per bulan. Sedangkan Gibran mendapat total gaji dan tunjangan jabatan sebagai Wapres sebesar Rp 44.160.000 per bulan.
+ There are no comments
Add yours