JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memastikan terjaganya stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat pada industri perbankan dan asuransi, serta mendorong kinerja ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan kebijakan-kebijakan tersebut meliputi monitoring atas cakupan penjaminan simpanan sesuai kewenangan Undang-Undang LPS di atas 90%, evaluasi berkala atas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). sehingga, penetapan tersebut dilakukan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga pasar simpanan, likuiditas perbankan, kinerja ekonomi nasional dan dinamika risiko global. Terdaftar, pada periode penetapan reguler Triwulan III September 2024, Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS mewajibkan untuk mempertahankan TBP sebesar 4,25% untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR; serta 2,25% untuk simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum.

“Kemudian, koordinasi sinergis lintas otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ungkapnya saat Konferensi Pers KSSK IV tahun 2024, Jumat (18/10/2024).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours