JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah resmi selesai pada Minggu, 20/10/2024 Dengan selesainya masa tugas ini, ternyata Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyediakan kado manis untuk jajaran menterinya.Jokowi telah resmi meresmikan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Sehingga,Dalam peraturan ini, Jokowi memberikan jaminan kesehatan kepada para menterinya yang akan “pensiun” pada 20 Oktober mendatang.
“Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan,” Tuturnya dikutip dari Pasal 1 salinan Perpres yang diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 itu.
Sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet juga mendapatkan jaminan kesehatan tersebut.Walaupun , bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun setelah selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas setelah selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan BUMN. Mantan menteri tidak perlu menanggung biaya asuransi tersebut. Sehingga jaminan kesehatan ini juga akan diberikan pada suami atau istri menteri tersebut. Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan berdasarkan kendali mutu dan biaya.
Selanjutnya, jaminan pemeliharaan kesehatan ini akan ditanggungkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus. Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara.
+ There are no comments
Add yours