JAKARTA – Kehadiran bank syariah beraset besar terus didorong untuk menciptakan persaingan yang sehat. Pasalnya, saat ini pasar bank syariah di Indonesia didominasi oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI. Kini, muncul sinyal baru kehadiran pesaing BSI segera hadir. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengabarkan terdapat ada dua bank yang wajib menjalankan pemisahan off unit usaha syariah (UUS) dengan batas waktu permohonan izin pada 2026.
Dalam POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, bank yang memiliki nilai aset UUS mencapai 50% dari total aset keseluruhan induknya dengan jumlah aset UUS paling sedikit Rp50 triliun harus diwajibkan spin off menjadi bank umum syariah (BUS).Berdasarkan laporan keuangan, dua bank yang masih memiliki UUS, yakni PT Bank Tabungan Negara, (Persero) Tbk. (BBTN) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA). Kedua bank tersebut telah masuk ke dalam kriteria kewajiban spin off sesuai aturan OJK.
Dalam rangka spin off UUS, BTN harus merencanakan adanya aksi korporasi berupa akuisisi. BTN tentu sempat melaporkan bahwa mereka yang sedang dalam proses mengakuisisi bank syariah baru, setelah sebelumnya membatalkan rencana akuisisi terhadap PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. Bank Victoria Syariah menjadi yang paling kuat dikabarkan sebagai entitas dimaksud. Terkait hal ini, Direktur Utama BTN Nixon L. P. Napitupulu mengatakan bahwa proses akuisisi tetap berjalan, kendati tidak membocorkan nama entitas terkait secara terang.
+ There are no comments
Add yours