Jakarta – E-wallet Dana mengaku telah menangani transaksi mencurigakan, yakni judi online untuk melindungi para pengguna. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total nilai transaksi judi online di Dana mencapai Rp5,37 triliun.
“Saat ini arahannya adalah dengan melakukan proses off-boarding pihak-pihak mencurigakan dari ekosistem kami, yang sudah kami lakukan,” kata Head of Communications DANA Indonesia, Sharon Issabella. Off-boarding merupakan sebuah langkah untuk mengakhiri hubungan antara platform dengan ekosistem yang mencurigakan.
Selain off-boarding, DANA menangani judi online melalui pemanfaatan teknologi dalam menanggulangi transaksi illegal, termasuk sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS). DANA juga meluncurkan berbagai fitur seperti Smart Friction, Scam Checker, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online.
+ There are no comments
Add yours