Jakarta – 1 Oktober 2024, badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM), seperti PT Pertamina (Persero), Shell Indonesia, BP-AKR dan PT Vivo Energy Indonesia resmi melakukan penurunan harga produk BBM-nya. Penurunan harga ini berlaku bagi provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5%.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyatakan bahwa harga BBM non subsidi selalu dievaluasi berkala, yakni berdasarkan Mean of Platts Singapore (MOPS) dan mempertimbangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sementara itu, BBM bersubsidi untuk BBM Solar/Biosolar dan Pertalite tidak mengalami perubahan harga.
“Evaluasi dan penyesuaian harga untuk BBM non subsidi rutin dilakukan. Bisa tetap, bisa naik dan bahkan bisa turun, tergantung trend harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah. Pada Oktober ini, semua harga BBM Non Subsidi Pertamina mengalami penurunan harga,” jelas Heppy.
+ There are no comments
Add yours