KLAIM RUGI RP 1,6 TRILIUN, PEMERINTAH MENGGUGAT RAKSASA MINYAK GORENG

Beberapa waktu lalu polemik kelangkaan minyak goreng masih menyisakan masalah setelah pengusaha ritel menagih pembayaran hutang kepada pemerintah sebesar Rp 344 Miliar (untuk 31 perusahaan yang memiliki kurang lebih 45.000 toko yang mengikuti program refaksi minyak goreng tahun lalu). Kini pabrik minyak goreng memproduksi pertama kalinya membuka tabir nilai kerugian yang diperolehnya. Tiga raksasa perusahaan yakni wilmar, Musim mas hingga permata hijau grup mengungkapkan bahwa nilai kerugian ini mengakibatkan polemik minyak goreng hampir tembus Rp 2 trilliun. Angka ini diperoleh berdasarkan perhitungan dari kantor akuntan publik seperti Ernst & Young. Nilai kerugian ini terjadi karena berubahnya regulasi dari pemerintah. “Wilmar rugi Rp 947.379.412.161, permata hijau Grub Rp 140.823.360.233 dan Musim mas Rp 551.585.768.587. Dengan total keseluruhan sekitar Rp 2 Trilliun”. Ungkap kuasa hukum ketiga perusahaan tersebut, Marcella Santoso kepada CNBC Indonesia pada Senin (16/10/23).

Saat keluarnya Permendag 01 Tahun 2022 penyediaan minyak Goreng kemasan sederhana untuk kebutuhan masyarakat. Dari aturan produsen ini dapat menyediakan minyak goreng kemasan sederhana dengan mekanisme refraksi subsidi yang dimana produsen ini akan memperoleh dana pembiayaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). setelah melakukan penjualan terhadap konsumen sesuai dengan HET, “Pertama penetapan HET di tetapkan Rp 14.000/liter, padahal biaya produksinya Rp 17.000/liter. Pengusaha protes karena setiap liter kita rugi Rp 3000. Pemerintah dibikin tenang dengan peraturan kalian yg bersubsidi BPDKPS, pokoknya cepat disebarkan. Baru dua minggu nilai subsidi Rp 800 Miliar yang dianggap terlalu besar menyubsidi, jadi dibatalkan diganti syarat persetujuan ekspor (PE)”. Tutur Marcella

Pada 18 januari aturannya diubah dimana keluar permendag Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur persetujuan bagi produsen/eksportir CPO dan produk turunannya untuk memperoleh Persetujuan Ekspor melalui domestic market obligation (DMO). Semula nilai DMOnya sebesar 20% lalu naik menjadi 30%. Dengan tetap melakukan DMO demi bisa mendapatkan PE hingga keluar PE tersebut, rilis lagi aturan baru Permendag Nomor 12 Tahun 2022 yang mengatur permohonan Perizinan yang masih dalam proses penerbitan tidak dapat diproses lebih lanjut, sehingga ekspor tidak bisa lanjut. Kerap mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Kementerian Perdagangan. Dari dokumen gugatan yang diterima CNBC Indonesia, baik Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Grup mendaftarkan gugatan pada 18, 19 dan 20 September 2023 lalu. Kejaksaan Agung sampai memberikan legal opinion hingga perlu ada verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi meminimalisir terjadinya salah prosedur pembayaran. pihak yang memiliki hak tagih dalam pembayaran rafaksi tersebut. kata Mulyawan, ialah produsen minyak goreng dan distributor, serta pelaku usaha ritel-ritel modern. Untuk produsen minyak goreng dan distributor diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 700 miliar sehingga untuk ritel mencapai Rp 334 miliar. “Jadi total tagihan rafaksi pada bulan Januari 2022 itu mencapai Rp 1,1 triliun,” ungkap Mulyawan dalam konferensi pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng, Rabu (10/5/2023).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours