JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memberikan lisensi resmi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Ajaib Kripto. Hal ini membuat industri Kripto di Indonesia semakin kuat. Pemberian lisensi oleh Bappebti sangat diapresiasi oleh CEO Ajaib Kripto Adrian Sudirgo, pihaknya juga berterimakasih atas kepercayaan yang diberikan kepada Ajaib Kripto melalui lisensi PFAK. “Pencapaian ini merupakan bukti komitmen kami untuk menyediakan platform investasi kripto yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi jutaan pengguna kami di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/10/2024).
Pengumuman pemberian lisensi PFAK kepada Ajaib Kripto disambut baik oleh berbagai kalangan industri. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tita Karma Sanjaya, Mengaku sangat bangga terhadap apa yang telah dicapai oleh Ajaib Kripto.”Semoga Ajaib Kripto bisa lebih maju, sukses ke depan serta menjaga kepercayaan masyarakat, transaksi meningkat dan tentu saja berkontribusi terhadap industri kripto dalam negeri,” ucapnya.
Keberhasilan Ajaib Kripto dalam memperoleh lisensi resmi PFAK ini juga mendapat dukungan dari Direktur Utama CFX, Subani, ia menyatakan hal ini merupakan pencapaian penting bagi sektor Kripto nasional. “CFX memberikan dukungan penuh terhadap komitmen Ajaib untuk meningkatkan keamanan dan transparansi di pasar kripto. Kami berharap bahwa pencapaian ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan memacu inovasi serta pertumbuhan yang berkelanjutan dalam industri kripto,” papar dia.
+ There are no comments
Add yours