Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang menyederhanakan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Perubahan ini bertujuan mempermudah wajib pajak dalam menghitung dan membayar pajak kendaraan. Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, penyesuaian tarif progresif yang lebih sederhana diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Tarif PKB untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan secara progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, tetapi kini hanya terdiri dari 5 tingkatan tarif, dibandingkan sebelumnya yang memiliki 17 tingkatan. Sementara itu, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5% dari nilai jual kendaraan. Peraturan ini akan berlaku mulai 5 Januari 2025, memberikan waktu bagi pemilik kendaraan untuk beradaptasi.
Selama masa transisi ini, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Bapenda Jakarta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perubahan tarif. Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan.
+ There are no comments
Add yours