Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait penagihan pinjaman online (pinjol) oleh debt collector dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI). Aturan tersebut melarang penggunaan ancaman, intimidasi, serta unsur SARA dalam proses penagihan kepada nasabah. Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat, guna menjaga kenyamanan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyebutkan bahwa penyelenggara P2P lending bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan, termasuk perilaku debt collector yang mereka kontrak. Jika terjadi pelanggaran, termasuk kasus bunuh diri yang disebabkan oleh tekanan penagihan, penyelenggara akan bertanggung jawab. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 306 UU No. 4 tahun 2023 yang mengatur sanksi tegas terhadap pelanggaran dalam penagihan utang.
Untuk menghadapi debt collector, nasabah disarankan untuk meminta identitas dan sertifikat profesi penagih, menjelaskan keterlambatan pembayaran dengan sopan, dan memeriksa legalitas surat kuasa serta jaminan fidusia dalam hal penyitaan barang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.
+ There are no comments
Add yours