Jakarta – Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan lembaga baru bernama Central Counterparty (CCP) pada Senin (30/9/2024). Acara ini dihadiri oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua DK OJK Mahendra Siregar, dan perwakilan dari delapan bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, dan lainnya. CCP bertujuan untuk memperkuat pasar uang dan valas derivatif di Indonesia.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa CCP akan meminimalkan risiko transaksi di pasar valas dan uang yang bersifat over-the-counter (OTC) dengan sistem close out netting. CCP berfungsi sebagai lembaga kliring dan novasi untuk memitigasi risiko kredit, likuiditas, serta fluktuasi harga pasar. Pembentukan CCP ini merupakan amanat dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan dan arahan Financial Stability Board G20.
OJK juga mendukung penuh pembentukan CCP ini dengan penyertaan modal dari delapan bank besar dan BI. Menurut Mahendra Siregar, OJK akan memastikan implementasi CCP sesuai dengan standar internasional dan telah menyiapkan aturan terkait permodalan bank serta transaksi derivatif. CCP diharapkan mampu meningkatkan volume transaksi, menurunkan risiko kredit, dan menekan biaya utang pemerintah.
+ There are no comments
Add yours