JAKARTA – Warga Negara Asing (WNA) asal China (YH) terkait pencurian emas melalui penambangan ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. penambangan emas ilegal yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara, YH terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas. Aksi ilegal tersangka WNA China tersebut mengakibatkan lubang hasil pertambangan ilegal mencapai 1.648,3 meter.
+ There are no comments
Add yours