BANTEN – Direktorat Jenderal Cukai menyatakan rencana untuk menyesuaikan tarif Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2025, meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak akan naik. Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, M. Aflah Farobi menjelaskan bahwa penyesuaian HJE akan disesuaikan dengan kondisi pasar yang aktual, dengan penekanan pada perbedaan antara harga jual dan realitas di lapangan.
“Kalau HJE itu kan seharusnya mendekati dengan fakta, yang sedang kita kaji adalah gap-nya itu seberapa kalau gap-nya terlalu jauh harus kita dekatkan dengan harga jual eceran di masyarakat,” terang Aflah dalam diskusi media di Anyer, Serang, Banten, Kamis, (26/9/2024).
Aflah menegaskan bahwa penting untuk mendekatkan HJE dengan harga eceran yang ada di masyarakat. Saat ini, mereka tengah mengevaluasi seberapa besar perbedaan antara HJE dan harga eceran agar penyesuaian bisa dilakukan dengan akurat. Meskipun belum ada keputusan final mengenai HJE, Bea Cukai berkomitmen untuk memastikan bahwa harga tersebut menggambarkan kondisi nyata di lapangan.
Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memastikan bahwa tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan pada 2025, tetapi sedang mempertimbangkan kebijakan alternatif untuk menaikkan harga jual rokok di tingkat industri. Detail lebih lanjut tentang kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan di Badan Kebijakan Fiskal, dan Askolani menekankan pentingnya tinjauan sebelum keputusan akhir dibuat.
+ There are no comments
Add yours