Hidayat Nur Wahid (HNW), selaku anggota DPR dan Wakil Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera MPR, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai batasan usia calon anggota presiden dan wakil presiden. HNW menilai sangat meragukan jika Mahkamah Konstitusi mengizinkan persidangan tersebut. Sebab, menurutnya, MK harus selalu konsisten dengan putusan sebelumnya, yang dimana menyebutkan persoalan usia dalam UUD adalah domain pembuat Undang-Undang.
HNW mengatakan, meski dalam aspek ini permohonan uji materi ini diajukan oleh banyak pihak, namun masyarakat sudah paham siapa yang diuntungkan jika permohonan ini disetujui, Ia lantas dengan terang-terangan menyatakan, uji coba batasan usia calon wakil presiden itu bertujuan untuk memudahkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, yang mencalonkan diri di Pilpres 2024.
HNW kemudian menegaskan pula, Mahkamah Konstitusi tidak boleh terpengaruh oleh siapapun saat melakukan perubahan Undang-Undang. Ia mengatakan, Mahkamah Konstitusi memang harus patuh pada Konstitusi Negara Republik Indonesia. HNW kemudian membandingkan persyaratan tersebut dengan tes kualifikasi mengenai batasan usia calon kepala daerah beberapa tahun lalu. Selain itu, kata HNW, mantan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Indonesia Rizal Ramli juga mencurigai hal yang sama.
+ There are no comments
Add yours