Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan rancangan peraturan yang mewajibkan kemasan rokok polos tanpa merek sebagai pelaksana dari PP No. 28 Tahun 2024. Namun, usulan ini mendapat banyak kritik dari DPR. Para anggota Komisi IX dan XI DPR, seperti Willy Aditya dan Yahya Zaini, menilai kebijakan ini berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di industri hasil tembakau (IHT) serta berdampak buruk pada ekonomi dan kesejahteraan jutaan pekerja di sektor tersebut.
Beberapa anggota DPR, termasuk dari fraksi PDI-P, PKB, dan Nasdem, juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa aturan ini akan memperbesar peredaran rokok ilegal dan mengancam ekosistem ekonomi yang melibatkan banyak pihak, mulai dari petani, buruh, hingga pedagang. Selain itu, mereka menyebutkan bahwa proses penyusunan regulasi ini tidak melibatkan para pemangku kepentingan terkait, termasuk Komisi IX DPR.
Anggota DPR seperti Rahmad Handoyo dan Mukhamad Misbakhun menilai peraturan ini tidak adil karena berdampak besar pada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada industri tembakau. Mereka meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut agar lebih seimbang dan mempertimbangkan dampak ekonomi serta sosial bagi masyarakat luas.
+ There are no comments
Add yours