JAKARTA – Sejumlah negara sedang getol-getolnya mencanangkan kebijakan untuk perusahaan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook untuk membayar komisi ke perusahaan media yang kontennya didistribusikan via platform mereka.
Di Indonesia sendiri, sebuah aturan yang disebut ‘Publisher Rights’ tersebut masih terus digodok sesuai instruksi langsung dari Presiden Jokowi.
Sedangkan di Kanada, Facebook memutuskan memblokir konten berita sebab tak ingin mengikuti aturan ‘Bill C-18’ yang berlaku. Sementara itu, di Australia, aturan serupa telah diteken pula.
Kontradiksi dari itu, baru-baru ini Google sepakat untuk membayar perusahaan media di Jerman sebesar 3,2 juta euro atau setara dengan Rp 53 miliar per tahun, Jumat (13/10/2023).
Persetujuan Google ini masih menunggu konfirmasi dan keputusan dari kantor paten Jerman (DPMA). Namun, Google telah memberikan lampu hijau terkait kompensasi tersebut dengan Corint Media.
Corint Media sendiri adalah payung organisasi yang notabennya mewakili perusahaan media internasional di Jerman, seperti: Sat.1, ProSieben, RTL, Axel Springer, dan CNBC.
“Pembayaran ke Corint Media sejalan dengan kesepakatan kami bersama 470 perusahaan media nasional di Jerman,” kata Google dalam keterangan resminya.
Adapun beberapa perusahaan yang menjalin persetujuan lisensi Google antara lain adalah Spiegel, Zeit, dan FAZ.
Tahun lalu, Corint Media memasok kompensasi sebesar 420 juta euro. Namun, saat ini pihaknya telah setuju dengan penawaran yang diberikan Google. Perwakilan Corint Media juga berharap keputusan dari DPMA nantinya akan meningkatkan remunerasi yang dibayarkan pihak Google.
Sebelumnya baik dua belah pihak telah menyetujui pembayaran satu kali sebesar 5,8 juta euro oleh Google sejak adanya undang-undang hak cipta tambahan pers yang baru pada tahun 2021.
“Google yang semi-monopolis menentukan harga. Jadi, jalur melalui pengadilan adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan imbalan yang sesuai untuk penggunaan konten,” terang direktur pelaksana Corint Christine Jury-Fischer.
+ There are no comments
Add yours