JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berikan tanggapan atas aturan PPN 11% pada Rusun-Apartemen. Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Muchamad Arifin pada diskusi dengan media di Anyer, Serang, Banten, Kamis (26/09/2024). Ia secara langsung menegaskan bahwa PPN untuk ILP aparetemen bukanlah aturan baru. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.

Peraturan Pemerintah (PP) yang disebutkan Arifin mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. Pada PP tersebut juga disebutkan mengenai sejumlah jasa yang tidak terkena PPN. Sejumlah jasa yang tidak terkena PPN karena dinilai strategis di antaranya, jasa pendidikan, jasa asuransi dan jasa medis. Melalui acuan tersebut, Arifin menyebut jika jasa pengelolaan lingkungan apartemen bukanlah jasa strategis, sehingga penyerahannya terkena PPN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours