JAKARTA – Para penghuni rumah susun dan apartemen di Indonesia secara tegas menolak rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% terhadap Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Menurut mereka, berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh persatuan penghuni rumah susun (P3SRS) termasuk dalam kategori jasa pelayanan sosial yang dibebaskan dari PPN.
Ketua Umum P3SRS Adjit Lauhatta mengatakan jika penolakan ini didasarkan pada beberapa alasan hukum. Pertama, berdasarkan pasal 1, ayat (1) PP MenKum & HAM No. 6 tahun 2014, P3SRS merupakan badan hukum yang bertujuan sosial dan tidak berorientasi profit. Kedua, berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor 01/PJ.33/1998, kegiatan pengelolaan yang dilakukan oleh P3SRS sejalan dengan kegiatan RT/RW yang bersifat kemasyarakatan yang mana jasa di bidang pelayanan sosial tidak dikenakan PPN.
“Tidak satupun aturan baik di dalam Peraturan Harmonisasi Perpajakan maupun peraturan perpajakan lainnya, yang menyatakan secara tegas dan jelas pengenaan PPN terhadap kata atau objek berupa IPL. Oleh karenanya, Dirjen Pajak tidak boleh mengenakan PPN terhadap IPL, dan jika dikenakan maka artinya melakukan pungutan secara liar tanpa didasari aturan yang jelas dan pasti,” tegasnya pada media, Rabu (25/9/2024).
Selain itu, pengenaan PPN terhadap IPL membuat banyak kompleks perumahan yang mengalami defisit anggaran akibat tunggakan pembayaran IPL. Jika ditambah dengan beban PPN, maka defisit akan semakin membesar. Kondisi ini dapat berdampak pada penurunan kualitas layanan pengelolaan, bahkan berpotensi menyebabkan PHK bagi karyawan operasional.
+ There are no comments
Add yours