Jakarta – Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan (PPh) Badan mengalami kontraksi selama delapan bulan pertama 2024. Hingga Agustus 2024, setoran pajak mencapai Rp1.196,5 triliun, atau 60% dari target APBN. PPh Badan turun 32,1%, dan PPN Dalam Negeri turun 4,9%, didorong oleh perlambatan ekonomi dan penurunan harga komoditas, seperti minyak, batu bara, dan gas alam.
Penurunan PPh Badan disebabkan oleh penurunan kinerja perusahaan akibat harga komoditas yang melemah serta peningkatan restitusi pajak. Selain itu, konsumsi masyarakat yang melambat juga mempengaruhi penurunan PPN Dalam Negeri, di mana kontribusi neto PPN per Agustus 2024 mencapai Rp275,69 triliun. Konsumsi yang melemah ini tercermin dari tren deflasi selama empat bulan berturut-turut dan penurunan inflasi inti sejak awal 2023.
Daya beli masyarakat tertekan akibat tingginya tingkat pengangguran yang meningkat 23,72% pada Agustus 2024 dibanding tahun sebelumnya. Hal ini turut memperburuk kondisi penerimaan pajak, terutama dalam konteks PPN, yang mencerminkan pelemahan konsumsi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi nasional.
+ There are no comments
Add yours