JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa perusahaan pertambangan di Indonesia diwajibkan untuk menyetor dana jaminan reklamasi pasca tambang. Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Ditjen Minerba, Horas Pasaribu menjelaskan bahwa rata-rata jaminan reklamasi yang diperlukan adalah sekitar Rp 200 juta per hektar.
Jumlah jaminan reklamasi bervariasi di setiap wilayah, dengan Papua memiliki nilai tertinggi dibandingkan provinsi lainnya.
“Berbeda-beda tiap provinsi, yang jelas kalau bisa dirata-ratakan ya sekitar Rp 200 juta per hektar,” terang Horas saat ditemui di sela acara Coffee Morning di Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
“Iya kalau kita rata-ratakan, ada yang Rp 150 (juta per hektar), bahkan kalau Papua paling mahal itu di atas Rp 200 (juta per hektar),” imbuhnya.
Saat ini, biaya jaminan reklamasi masih dalam proses pengesahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen). Dana jaminan ini akan dikembalikan kepada perusahaan setelah mereka melaksanakan kegiatan reklamasi, tetapi jika tidak dilakukan dana tersebut tidak akan dikembalikan.
+ There are no comments
Add yours