Jakarta – Dua perusahaan tekstil di Pekalongan, Jawa Tengah, yakni PT Pandanarum Kenangan Textil (Panamtex) dan PT Sampangan Duta Panca Sakti Tekstil (Dupantex), resmi dinyatakan bangkrut. Panamtex, yang dikenal sebagai produsen sarung tenun dengan merek BINSLAEH, Sarung GOYOR, dan Surban, diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang pada 12 September 2024, sementara Dupantex telah menghentikan operasionalnya sejak 6 Juni 2024. Gugatan terhadap Panamtex diajukan oleh dua mantan karyawannya, Budi Purwanto dan Sukamto, sementara Dupantex digugat oleh perusahaan mitranya terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Meskipun Panamtex masih beroperasi dengan sisa stok bahan baku, karyawannya was-was dengan masa depan mereka. Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Panamtex, Tabiin, menyampaikan kekhawatiran bahwa lebih dari 500 pekerja terancam kehilangan pekerjaan. Tabiin juga ditunjuk untuk mengurus pesangon para mantan karyawan yang menuntut hak mereka, namun penuntut memilih melanjutkan kasus ini melalui kuasa hukum. Kondisi ini memperparah ketidakpastian nasib para pekerja yang masih bergantung pada kelangsungan operasional pabrik.
Berbeda dari kasus-kasus pailit lainnya, Panamtex selama ini tidak mengalami masalah dengan pembayaran kepada vendor atau suplier. Namun, setelah putusan pailit, rekening perusahaan kini dipegang oleh kurator, menambah ketidakpastian nasib para pekerja.
+ There are no comments
Add yours