Jakarta – Muhamad Karim, Direktur Pusat Kajian Pembangunan Kelautan dan Peradaban Maritim Universitas Trilogi Jakarta, mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2023 dan aturan turunannya terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Ia berpendapat bahwa kebijakan ini tidak menyelesaikan masalah sedimentasi laut dan justru menguntungkan oligarki serta korporasi yang mendapatkan izin penambangan pasir laut. Karim menilai, kebijakan ini tidak memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan nelayan dan menimbulkan masalah baru.
Aturan tersebut mengizinkan pemanfaatan sedimentasi laut untuk reklamasi dan pembangunan infrastruktur, serta ekspor pasir laut setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
+ There are no comments
Add yours