JAKARTA – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/2011 tentang Keimigrasian mengatur kan sejumlah aturan baru seperti usaha pencegahan dan penangkalan,sehingga pembekalan senjata api kepada petugas imigrasi.Untuk diketahui, perbaikan UU Imigrasi itu telah disetujui menjadi UU melalui Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/9/2024). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan ada sembilan angka perubahan dalam beleid itu.
Menkumham Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna mengatakan , optimalisasi peraturan perundang-undangan wajib dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara. Sementara itu, dari sisi Imigrasi, mobilitas orang antarnegara yang kompleks memunculkan adanya ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.
“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri [bagi petugas imigrasi], alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” kata Supratman, dikutip dari siaran pers, Jumat (20/9/2024).
+ There are no comments
Add yours