Gelar Pertemuan, Buruh Minta Tahun Depan UMP Naik Minimal 15%

Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mulai memanas. Buruh meminta kenaikan UMP tahun depan minimal 15% untuk tahun depan. Respon pemerintah dan pengusaha pun kini ditunggu terkait keinginan buruh mengenai kenaikan UMP 15% tahun depan. UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan. Isu kenaikan UMP selalu memanas hampir tiap tahun  karena adanya perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha.

Kalangan buruh menjelaskan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Perhitungan UMP ikut memperngaruhi besaran kenaikan tiap tahun.

Formula kenaikan UMP saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dan Juga besarnya jumlah buruh di Indonesia serta strategisnya isu upah membuat kenaikan UMP kerap dijadikan isu politik. Demo kenaikan upah terjadi hampir tiap tahun dan tak jarang mengundang politikus ikut berkomentar. Kenaikan UMP yang cukup besar di tahun politik juga mengindikasikan adanya upaya menjadikan UMP sebagai komoditas politik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours