Jakarta – Gunvor Singapore PTE LTD mengajukan arbitrase ke The London Court of International Arbitration terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) terkait kendala pengiriman kargo LNG.
Gunvor mempertanyakan pengiriman yang terganggu, sementara PGN mengklaim bahwa masalah ini disebabkan oleh kondisi force majeure. Persoalan ini menyangkut ketentuan Master LNG Sale and Purchase Agreement (MSPA) dan confirmation notice antara kedua pihak.
PGN menyatakan telah membentuk provisi sebesar US$61,2 juta terkait kontrak LNG dengan Gunvor, dan menunjuk tim hukum internasional untuk menangani kasus ini. Kendala ini disebabkan oleh proses novasi portofolio LNG dari Pertamina ke PGN, yang berdampak pada pengiriman LNG kepada Gunvor. PGN berkomitmen untuk melindungi kepentingan perusahaan dan pemegang saham selama proses arbitrase berlangsung.
+ There are no comments
Add yours