JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi sahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 menjadi UU APBN 2025. UU APBN ini disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis (19/09/2024).

Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus menyampaikan, berdasarkan laporan dari Badan Anggaran (Bnggar), ada delapan fraksi yang menyetujui dan menerima RUU yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKBM Demokrat, PAN, dan PPP. Sementara itu PKS menyetujui dan menerima dengan 37 catatan atas RUU APBN 2025 untuk dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025. 

Dalam UU APBN 2025, pemerintah dan DPR menyepakati turut menyepakati Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2025 serta Sasaran dan Indikator Pembangunan 2025.  Di mana target pertumbuhan ekonomi di tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, sebesar 5,2%. 

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours