JAKARTA – Tidak hanya saat bangun rumah, kabarnya renovasi rumah juga akan dikenakan pajak mulai tahun depan. Peraturan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan tarif pajak pertambahan nilai untuk kegiatan membangun sendiri atau KMS akan naik pada 2025. Ia mengkonfirmasi bahwa tarif PPN KMS itu pada 2025 bisa menjadi 2,4% dari yang selama ini 2,2%, sebab dasar pengenaan tarifnya ialah 20% dari tarif PPN. Tarif PPN yang berlaku 11% sejak 2022, dan akan menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Jika tarif PPN normal 11%, maka tarif PPN KMS hanya 2,2%. Ini karena dasar pengenaannya hanya 20% dari total pengeluaran. Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%,” ucap Prastowo melalui akun X @prastow dikutip Selasa (17/9/2024).
Meskipun begitu, Prastowo mengungkapkan jika pengenaan PPN pada KMS telah diterapkan sejak tahun 1995, sehingga ini bukan lah kebijakan baru. Ia juga mengatakan jika tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan keadilan. Sebab bila membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga dikenakan pajak serupa.
+ There are no comments
Add yours