Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap BUMN PT Asuransi Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance. Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia, Wahyudin Rahman menyebutkan sanksi PKU merupakan tindakan preventif untuk mencegah kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.
“Pelanggaran terhadap rasio Risk Based Capital (RBC) dan ekuitas minimum oleh Jiwasraya dan Berdikari Insurance merupakan pelanggaran serius yang dapat mempengaruhi stabilitas keuangan perusahaan serta kepercayaan nasabah,” kata Wahyu, Selasa (17/9/2024).
Menurut Wahyu, sebelum dikenakan sanksi PKU, OJK telah memberikan sanksi administratif dan peringatan kepada kedua perusahaan. Sanksi administratif dan peringatan merupakan tahapan terakhir setelah perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka.
+ There are no comments
Add yours