Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nature Primadana Capital yang berlokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 13 September 2024. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.
PT BPR Nature Primadana Capital sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 29 Januari 2024 karena mengalami masalah permodalan dengan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 31,21% dan kondisi kesehatan bank yang tidak sehat. Pada 22 Agustus 2024, statusnya berubah menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah OJK menilai bahwa pihak pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memperbaiki kondisi bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan BPR tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024. Oleh karena itu, OJK mencabut izin usaha BPR Nature Primadana Capital, menandakan penutupan resmi operasional bank tersebut.
+ There are no comments
Add yours