JAKARTA – Pendanaan masyarakat kini tersedia melalui perusahaan peer-to-peer lending (pinjol) selain perbankan, namun penagihan pinjaman online sering menimbulkan masalah etika dan mengganggu kenyamanan peminjam. Banyak yang mengeluhkan metode penagihan, termasuk kedatangan debt collector ke alamat peminjam.

“Jadi tidak 24 jam. Maksimal sampai jam 8 malam,” ucap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK.

Untuk mengatasi masalah ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan baru dalam peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) yang melarang ancaman dan intimidasi dalam penagihan, serta membatasi waktu penagihan hingga pukul 20.00. Penyelenggara juga bertanggung jawab atas tindakan debt collector mereka.

Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK) menetapkan sanksi berat untuk pelanggaran penagihan dan informasi salah, termasuk hukuman penjara dan denda besar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours