Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengatur pembelian barang dan tarif biaya masuk baru bagi pembelian barang impor berupa kosmetik, sepeda, jam tangan, serta besi dan baja.
“Berdasarkan Statistik, kami melihat itu merupakan komoditas barang impor kiriman yang lumayan tinggi jumlah impornya,” kata Dony dalam konferensi pers pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Pengenaan tarif baru itu dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan barang impor. Aturan inipun terbit sebagai respons pemerintah atas maraknya impor barang kiriman melalui e-commerce yang dianggap dapat menghambat pertumbuhan industri dalam negeri.
Namun jika dilihat dari tren yang terus berkembang, pemerintah kemudian memasukkan 4 item baru, yaitu: sepeda, kosmetik, jam tangan, serta besi yang termasuk ke dalam daftar merah tersebut. Dengan aturan baru ini maka 4 komoditas barang kiriman yang tadinya terkena tarif menjadi tidak berlaku lagi.
+ There are no comments
Add yours