JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa izin usaha proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) bisa dicabut jika tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri. Direktur Jenderal EBTKE, Eniya Listiani Dewi, menegaskan bahwa sanksi diterapkan jika perusahaan tidak membangun industri PLTS di dalam negeri sesuai ketentuan baru terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Boleh (impor) tapi komitmen membangun (industri) di lokal. Kalau nggak bangun ya kita sanksi. Ini ada sanksi di Permen (11/2024) kalau nggak penuhi komitmen tadi, sampai bisa dicabut izin usahanya, itu bisa, ada dan sanksi administrasi lainnnya,” ucap Eniya di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, pada Kamis (12/9/2024).
Aturan baru memungkinkan impor bahan baku PLTS hingga 30 Juni 2025, tetapi hanya untuk perusahaan yang memiliki perjanjian Power Purchase Agreement (PPA) sebelum 31 Desember 2024 dan berkomitmen membangun industri lokal. Perusahaan yang memenuhi syarat ini bisa mengimpor komponen dari luar negeri.
Kementerian ESDM mengatur TKDN dalam Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2024, dengan pengecualian untuk proyek yang memperoleh pinjaman atau hibah luar negeri minimal 50% dari total nilai proyek.
+ There are no comments
Add yours