Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini tengah merevisi program konversi kendaraan Bahan Bakar Minyak (BBM) ke kendaraan berbasis listrik. Hal tersebut dilakukan guna menaikkan minat masyarakat untuk mengikuti program ini. Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan revisi tersebut mengatur perubahan penerima insentif program konversi. Adapun penerima insentif yang sebelumnya hanya ditujukan berdasarkan satu orang satu KTP saat ini dibuka lebih luas lagi.
“Sekarang kan penerima harus berdasarkan KTP, satu orang satu KTP bukan badan usaha, kita akan membuka kalaupun dalam lembaga dari instansi itu bisa memanfaatkan pendanaan ini, ini kan insentif,” kata Dadan ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor BBM ke motor listrik, setidaknya dapat mendaftarkan diri melalui platform digital di website EBTKE. Menurut Gigih, platform ini menyediakan layanan pemohon yaitu untuk pendaftaran konversi, memilih informasi bengkel pelaksana konversi terdekat dari lokasi serta dapat melakukan pengecekan status pengerjaan konversi motornya. Sedangkan untuk bengkel konversi, bengkel juga dapat mendaftar menjadi bengkel pelaksana konversi melalui platform tersebut.
+ There are no comments
Add yours