Jakarta – Pelaku industri kreatif dan periklanan secara tegas menolak Pasal 449 dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 yang melarang iklan rokok dalam radius 500 meter dari fasilitas pendidikan dan tempat bermain anak. Mereka khawatir aturan ini akan membawa dampak negatif, terutama bagi industri periklanan dan sektor kreatif.
Fabianus Bernadi, Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan ini bisa menimbulkan efek domino yang serius, seperti ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). “Ini akan berdampak signifikan, khususnya bagi industri kreatif menengah ke bawah,” jelasnya. Bahkan, ia mencatat bahwa beberapa acara besar, seperti festival musik di Bali, sudah kehilangan sponsor dari perusahaan rokok.
Fabianus juga mengkritik kurangnya keterlibatan pengusaha dalam proses penyusunan PP ini. Dia berharap pemerintah dapat menunda penerapannya dan membuka ruang dialog dengan pelaku industri. “Kami berharap ada revisi atau kembali ke aturan sebelumnya, Peraturan No. 109,” tambahnya.
Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Heri Margono, turut mendukung usulan penundaan ini. Menurutnya, regulasi yang dibuat harus adil dan efisien, namun dua aspek tersebut belum terpenuhi dalam PP 28/2024. Heri menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak sebelum memberlakukan aturan yang berdampak luas.
Berdasarkan data Nielsen tahun 2019, rokok merupakan kategori produk yang paling banyak diiklankan di media luar ruang. Dengan pembatasan baru ini, industri periklanan diperkirakan akan mengalami penurunan pendapatan yang signifikan. Sutrisno Iwantono dari APINDO menambahkan bahwa aturan ini berpotensi menurunkan daya serap industri, yang pada akhirnya bisa memicu PHK.
Sebagai solusi, pelaku usaha berharap pemerintah dapat menunda pelaksanaan aturan ini, sehingga diskusi lebih lanjut dapat dilakukan untuk mencegah dampak ekonomi yang lebih besar.
+ There are no comments
Add yours