Jakarta – PT Aditec Cakrawiyasa resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024. Perusahaan yang telah berdiri sejak 1993 atau 31 tahun lalu itu telah dikenal sebagai produsen kompor, kompor gas, regulator dan selang dengan merek Quantum.
Perusahaan memiliki sebuah pabrik produksi cukup besar yang beralamat di Jalan Raya Serang, KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Sejak dinyatakan pailit, kegiatan produksi dihentikan yang berujung pada tindakan perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 511 karyawannya.
Dengan mata berkaca-kaca, Direktur PT Aditec Cakrawiyasa Iwan Budi Buana menceritakan perusahaan telah mencoba berbagai cara untuk bertahan di tengah kesulitan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Namun penjualan yang drop karena daya beli turun sedangkan cost produksi juga naik membuat tunggakan hutang yang mencapai ratusan miliar. Perusahaan akhirnya tidak bisa berbuat banyak selain harus pailit.
“Kita coba jalan pasca-Covid, tapi jualan agak drop, sedangkan fix cost naik, 2019 karyawan kita mau di-PHK tapi susah bayar pesangon. Makin lama makin susah kita juga, penjualan nggak sesuai target, cost nggak seimbang, akhirnya kita ngga bisa bayar ke suplier pasca pandemi,” ungkap Direktur Quantum Iwan Budi Buana Selasa (10/9/2024).
+ There are no comments
Add yours