JAKARTA – Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono ungkapkan strategi yang digunakan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak Rp 2.189,3 di 2025. Thomas menyebutkan, selama ini setidaknya ada tujuh strategi dan rencana aksi yang dibutuhkan untuk mengejar target pajak, dan perlu dilakukan strategi optimalisasi untuk mengejar target 2025.

Pertama melalui penguatan implementasi Coretax System seiring dengan deployment coretax system. Lalu ada kebijakan kolaborasi di bidang penerimaan negara yang efektif melalui optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence hingga peningkatan kerja sama perpajakan internasional.

Penguatan organisasi dan SDM ia katakan juga akan terus dilakukan dengan fungsionalisasi pegawai dan peningkatan kompetensi SDM, hingga penataan wajib pajak di kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Jakarta Khusus, serta program secondment. Perbaikan proses bisnis akan dilakukan dengan prioritas pengawasan atas wajib pajak strategis dan penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement. Adapula penguatan IT dan data dengan pengumpulan data ILAP dan data aktivitas DJP, serta penjaminan kualitas data. Selain itu ada penguatan regulasi di bidang ekonomi, penerimaan, dan kemudahan investasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours