JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah merancang aturan baru untuk mengendalikan rokok dan produk tembakau, termasuk kemasan. Meskipun sempat ada kabar bahwa kemasan akan diatur menjadi polos, hal ini tampaknya tidak akan diterapkan. Draft Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menunjukkan bahwa pengaturan akan fokus pada standardisasi desain, tulisan, dan peringatan kesehatan, bukan kemasan polos.
Peraturan Pemerintah No 28/2024 yang diterbitkan pada 26 Juli 2024 mengatur berbagai aspek kesehatan, termasuk pengamanan zat adiktif seperti rokok. Pasal 435 dalam peraturan ini mewajibkan kemasan produk tembakau dan rokok elektronik mematuhi standar desain dan peringatan kesehatan. Draft Permenkes juga menetapkan ketentuan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan informasi pada kemasan, bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.
Draft Permenkes mencakup ketentuan rinci tentang bentuk kotak kemasan, warna, dan font tulisan untuk memperketat regulasi. Namun, Ketua GAPPRI, Henry Najoan, mengkritik kebijakan ini sebagai langkah menuju kemasan polos yang menurutnya dipengaruhi oleh tekanan kelompok anti tembakau. Henry juga menilai proses penyusunan peraturan ini tidak transparan dan kurang melibatkan pihak terkait.
+ There are no comments
Add yours