Jakarta – Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta praktik jual beli jasa internet ilegal yang masih marak di masyarakat untuk segera di musnahkan. Sekretaris Jenderal APJII Zulfadly Syam mengatakan tren penggunaan RT/RW Net Ilegal masih marak terjadi. Pria yang akrab disapa Zul tersebut menekankan semua hal yang menyangkut penyelenggaraan telekomunikasi ilegal harus di hentikan, hal tersebut termasuk RT/RW Net Ilegal.
“RT/RW Net ilegal cuma satu kata, Musnahkan,” kata Zul.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan luasnya geografi Indonesia menjadi tantangan tersendiri untuk Kemenkominfo dalam menelusuri keberadaan pelanggan internet yang menggunakan RT/RW Net Ilegal.
“masalahnya terlalu luas wilayah kita, sementara sekarang ini kita dilapangan tidak tahu mana yang menjadi pelanggan, mana yang menjadi penjual (RT/RW Net Ilegal) kita harus cari satu-satu,” kata Wayan, jakarta, Minggu (25/8/2024).Wayan menyampaikan bahwa kemenkominfo telah membentuk tim khusus untuk memberantas RT/RW Net Ilegal dalam masyarakat.
+ There are no comments
Add yours