Jakarta – 9 provinsi menggelar program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir sekitar akhir tahun. Program ini bertujuan supaya mereka yang telat membayar pajak dapat segera membayar tanpa adanya tambahan denda.
Adapun 9 provinsi yang menggelar program PKB yaitu Sumatra Barat (21 Agustus – 30 September 2024), Aceh (18 Desember 2023 – 31 Desember 2024), Lampung (2 September – 1 Desember 2024), Bengkulu (berlangsung hingga 30 November 2024), Kepulauan Riau (5 Agustus – 5 Oktober 2024), Jawa Barat (berlangsung hingga 23 Desember 2024), Jawa Tengah (berlangsung hingga 19 Desember 2024), Bali (berlangsung hingga 30 September 2024), dan Kalimantan Barat (berlangsung hingga 20 Desember 2024).
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Kemudian, bukti pembayaran pajak akan dikirim dalam bentuk elektronik ke alamat pemohon dan bisa juga dicetak melalui lokel samsat.
Tata cara pembayaran pajak secara online di antaranya adalah registrasi, melengkapi data STNK, pengesahan STNK, proses pengiriman dokumen, pembayaran STNK online, penerbitan e-TBPKP, dan penerbitan e-pengesahan.
+ There are no comments
Add yours