Indonesia tetap menggunakan standar lama internasional saat menentukan kelompok yang masuk ke dalam bagian masyarakat miskin ekstrim.Ukuran standar internasional menetapkan ketentuan Bank Dunia yang menetapkan garis kemiskinan terbaru sebesar US$ 3,2 per kapita per hari dari sebelumnya hanya US$ 1,9.Ukuran ini sudah digunakan sejak Tahun 2022 melalui angka Purchasing Power Parity (PPP) 2017 dari sebelumnya PPP Tahun 2011. Namun, Indonesia sampai saat ini masih menggunakan ukuran US$ 1,9.
Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan, masih belum ada perubahan ukuran kemiskinan ekstrim yang digunakan Indonesia disebabkan sebatas untuk menjaga perbandingan jumlah orang miskin secara historis.”Kemiskinan ekstrim kita tetap memakai US$ 1,9 agar membandingkan dengan sebelumnya, supaya perbandingannya secara historisnya sama,” ucap Amalia saat ditemui di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Pada Jumat (30/8/2024).
Amalia mengatakan, BPS sampai saat ini masih belum ada rencana untuk melakukan perubahan metodologi pengukuran standar kelas miskin ekstrim yang sesuai dengan standar baru Bank Dunia itu.”Nanti kita bicarakan lagi. Untuk saat ini belum karena masih proses metodologi kemiskinan yang baru,” ujar Amalia.
+ There are no comments
Add yours