JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa kriteria penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite dan Solar akan berlaku mulai 1 Oktober 2024. Sosialisasi mengenai kriteria kendaraan yang berhak mendapatkan BBM subsidi akan dilakukan pada awal September 2024, dan akan mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang baru.
Bahlil belum mengungkapkan detail kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk BBM subsidi, tetapi berdasarkan informasi, kriteria akan ditentukan berdasarkan Cubicle Centimeter (CC). Kendaraan dengan CC di atas 2.000 tidak akan diperbolehkan menggunakan BBM Solar Subsidi, sementara kendaraan dengan CC di atas 1.400 tidak akan dapat menggunakan BBM Pertalite.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, memastikan bahwa aturan ini akan segera diumumkan dan diimplementasikan setelah regulasinya selesai. Kriteria yang diusulkan mencakup batasan berdasarkan kapasitas mesin mobil dan motor, dengan kendaraan yang memenuhi syarat untuk BBM subsidi adalah mobil di bawah 1.400 CC dan motor di bawah 250 CC.
+ There are no comments
Add yours