Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 pasca moratorium selama kurang lebih empat tahun sejak 2020.
pada tahun ini, Kemenkeu memutuskan membuka kuota sebanyak 1.230 CPNS baik dari jenjang SMK, SMA, D3 dan S1.
Berikut syarat daftar CPNS 2024:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, termasuk lulus pemeriksaan kesehatan untuk penyakit HIV dan Hepatitis B.
- Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan pada jabatan/unit kerja sesuai kebutuhan organisasi.
- Warga para indonesia taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN, BUMD, Badan Layanan Umum, dan swasta.
- Bersedia mengabdi pada Kementerian Keuangan dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
+ There are no comments
Add yours