Mendag Akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Pada Jumat Esok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas akan memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp40 miliar pada Jumat (13/10) besok. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dalam penegakan hukum di bidang perdagangan soal larangan impor pakaian bekas ilegal. “(Barang) ilegal itu sudah menguasai 20-30 persen pasar, termasuk pakaian bekas. Ini akan kita tindak. Karena kalau pakaian bekas dijual Rp2.000-Rp5.000, mati dong? Itu sampah luar negeri ditaruh di sini,” kata Zulhas saat mengunjungi ITC Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Sebelumnya Zulhas juga sudah melakukan pemusnahan pakaian bekas impor di berbagai daerah. Ia telah memusnahkan sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur beberapa bulan lalu. Dia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours