JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kewenangan baru bagi Direktorat Jenderal Pajak atau DJP untuk mengidentifikasi persekongkolan dalam menutup-nutupi akses informasi untuk kepentingan perpajakan.
Sri Mulyani Menetapkan Ketentuan ini dalam peraturan menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknik mengenai akses informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.
kewenangan baru Sri Mulyani ini ditetapkan dalam pasal 30A PMK tersebut. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kesempatan dan/atau praktik dengan maksud dan tujuan untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur akses informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan. Dalam hal terdapat indikasi pelanggaran atas larangan itu maka DJP diberikan wewenang melakukan permintaan klarifikasi yang dibuat dengan menggunakan format surat permintaan klarifikasi. selain itu DJP juga berwenang menyampaikan teguran tertulis hingga pemeriksaan permulaan bila ada identifikasi persekongkolan akses informasi.
+ There are no comments
Add yours