JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk memacu upaya pemenuhan modal minimum perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) Lending. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman memastikan regulator terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait action plan terkait upaya pemenuhan ekuitas minimum tersebut.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud termasuk injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Agusman mengatkan sebanyak 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juli 2024. Sebagai informasi, dalam POJK Nomor 10/2022 pasal 50 diatur penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Hingga 1 tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending paling sedikit memiliki modal Rp2,5 miliar. Lalu, 2 tahun sejak POJK diundangkan paling sedikit ekuitas P2P lending Rp7,5 miliar. Sementara, ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku 3 tahun sejak aturan itu diundangkan. Oleh karena itu, jumlah penyelenggara pinjol legal yang belum memenuhi ekuitas minimum pun meningkat dari 1 perusahaan pada Mei 2024.
+ There are no comments
Add yours